INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 334/Pdt.P/2026/PA.Wsb | 1.Sudiyanto bin Lamiarto 2.Pawit binti Prayid |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan Nama dalam Buku Nikah | ||||||
| Nomor Perkara | 334/Pdt.P/2026/PA.Wsb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yakni Slamet Untung dengan Sudiyanto adalah nama satu orang yang sama;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon I yang benar yakni 10 Agustus 1977;
4. Menyatakan nama ayah Pemohon I yang benar yakni Lamiarto;
5. Menyatakan data pihak Para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 209/10/VIII/1997 tertanggal 05 Agustus 1997 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
6. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Para Pemohon yang tercatat pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 209/10/VIII/1997 tertanggal 05 Agustus 1997 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo;
7. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo;
8. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
