| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah M. Ali Mashudi dan nama Pemohon II yang benar adalah Turyanti;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon I yang benar adalah 10 Januari 1985 dan tanggal lahir Pemohon II yang benar adalah 18 Desember 1982;
4. Menyatakan data pihak Pemohon I dan Pemohon II yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: 558/09/IX/2004 tertanggal 13 Oktober 2004 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 558/09/IX/2004 tertanggal 13 Oktober 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu;
6. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu;
7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |