1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor : 305/21/X/90 tertanggal 03 Juni 2026.
3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/mengganti nama Pemohon yang semula tertulis PADI menjadi SURURI pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 305/21/X/90 tertanggal 03 Juni 2026.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |