Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2026/PA.Wsb Paran Nuratri binti Mubasir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2026/PA.Wsb
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Paran Nuratri binti Mubasir
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mahmud, S.H., Livia Setyawati, S.H., dan Kevin Dhamas Dewanda, S.H.Paran Nuratri binti Mubasir
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Menetapkan perbaikan nama dalam Akta Cerai Nomor: 1142/AC/2014/PA/Wsb. tertanggal 10 Juli 2014, yang semula tertulis:
“Paran Nurati binti Mubasir”
diperbaiki menjadi:
“Paran Nuratri binti Mubasir”; 
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wonosobo untuk melakukan perbaikan terhadap Akta Cerai Nomor: 1142/AC/2014/PA/Wsb sesuai penetapan yang diberikan; 
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Atau
Apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak