| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Tulus Miftahudin;
3. Menyatakan nama Pemohon II yang benar adalah Imbuh Susanti;
4. Menyatakan tanggal lahir Pemohon I adalah 19 Oktober 1968;
5. Menyatakan tanggal lahir Pemohon II adalah 13 November 1987;
6. Menyatakan data pihak para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah Nomor: 369/03/VIII/2003 tertanggal 02 Agustus 2003,yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
7. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 369/03/VIII/2003 tertanggal 02 Agustus 2003,yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo;
8. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo;
9. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |