| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan pewaris bernama Muhammad Wasthon bin Sumeri telah meninggal dunia di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 04 Juni 2026, karena sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3307-KM-05062026-0012 tertanggal 05 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menetapkan Pewaris Muhammad Wasthon bin Sumeri meninggalkan ahli waris, yakni Pemohon (Muhammad Imamul Wathoni bin Sumeri) merupakan ahli waris dari almarhum Muhammad Wasthon bin Sumeri;
4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan berkehendak lain, mohon menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya. |