| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Ayah Pemohon lI yang benar adalah Slamet;
3. Menyatakan data pihak Ayah Pemohon II yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: 463/49/VIII/2006 tertanggal 23 Agustus 2006 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Candisari, Kota Semarang tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
4. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Ayah Pemohon II yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 463/49/VIII/2006 tertanggal 23 Agustus 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Candisari, Kota Semarang;
5. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Candisari, Kota Semarang;
6. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |