| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Imbuh Khamidi dan nama Pemohon II yang benar adalah Komariyah;
3. Menyatakan nama Ayah Pemohon I yang benar adalah Solehan;
4. Menyatakan tanggal lahir Pemohon I yang benar adalah 06 Maret 1979 dan tanggal lahir Pemohon II adalah 24 Januari 1983;
5. Menyatakan data pihak para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah Nomor: 696/143/XI/2000 tertanggal 23 November 2000, yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
6. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 696/143/XI/2000 tertanggal 23 November 2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo;
7. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo;
8. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |