| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan pewaris bernama Anik Faridah binti Sapuan (Isteri dan/ atau Ibu Kandung para Pemohon) telah meninggal dunia di Kota Madinah, Saudi Arabia pada tanggal 26 Oktober 2025, karena kecelakaan lalu lintas berdasarkan Akta Kematian Nomor: 4261-00071011 Edisi: 1 Tanggal: 28/05/1447 H yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Madinah tertanggal 04 Desember 2025;
3. Menetapkan Pewaris Alm. Anik Faridah binti Sapuan meninggalkan 3 ahli waris, yakni suami Almarhumah yang bernama Harun bin Muslihan (sebagai Pemohon I) serta anak kandung almarhumah yang bernama (1) Nur Safinah Azzahra binti Harun (2) Muhamad Faza Fikriyan bin Harun merupakan ahli waris dari almarhumah Anik Faridah binti Sapuan;
4. Menetapkan Pemohon I (Harun bin Muslihan) sebagai wali yang sah dari anak kandungnya yang masih di bawah umur yang bernama Muhamad Faza Fikriyan bin Harun untuk mewakili anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau apabila Pengadilan berkehendak lain, mohon menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya |