Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2026/PA.Wsb Nia Wahyuningrum binti Teguh Wahyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2026/PA.Wsb
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nia Wahyuningrum binti Teguh Wahyono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Arif Rudi Setiyawan, S.H., M.Si. (Han)Nia Wahyuningrum binti Teguh Wahyono
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Almarhum Teguh Wahyono telah meninggal dunia pada tanggal 28 Januari 2018;
3. Menetapkan para ahli waris sah dari Almarhum Teguh Wahyono adalah:
- Nia Wahyuningrum
- Anisa Dwi Wahyuni
- Nabila Salma Amira
- CH. Sri Mahdiyati
4. Menetapkan bahwa Nabila Salma Amira merupakan ahli waris yang masih di bawah umur dan berada di bawah perwalian sah Pemohon;
5. Menetapkan bahwa dalam permohonan ini terdapat harta waris berupa dua rekening tabungan milik Pewaris pada Bank BPD Jawa Tengah yaitu: Tabungan Simpeda Hipprada Bank Jateng dengan nomor rekening: 3-023-06645-8, pada tanggal 30-09-2019 dengan jumlah saldo sebesar Rp79,596,275,00,- dan tabungan di Bima Bank Jateng dengan nomor rekening 2-023-01000-2, dengan jumlah saldo pada tanggal 30-09-2019 sebesar Rp 165,534,890,00,-
6. Menetapkan Pemohon (Nia Wahyuningrum) berwenang untuk mewakili para ahli waris dalam mengurus administrasi pencairan dana tabungan milik Almarhum Teguh Wahyono pada Bank BPD Jawa Tengah;
7. Memerintahkan kepada Bank BPD Jawa Tengah untuk melayani pencairan dana tabungan Pewaris kepada Pemohon berdasarkan penetapan pengadilan ini;
8. Menyatakan penetapan ini dapat dipergunakan untuk kepentingan administrasi hukum dan perbankan.
9. Membebankan biaya kepada Pemohon.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak