INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
210/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Risna Maulina binti Hartisto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 210/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ; --------------------------------------
2. Menetapkan perbaikan nama dalam Akta Cerai Nomor 0697/AC/2025/PA.Wnsb tertanggal 22 Mei 2025 dengan Seri : K.24 No : 02103 atas nama Risna maulana binti Hartisto menjadi Risna Maulina binti Hartisto dan atau menetapkan bahwa Akta cerai Nomor dengan Seri : K.24 No : 02103 atas nama Risna maulina binti Hartisto yang terdapat perbaikan/revisi manual pada tulisan nama Maulina adalah benar-benar akta cerai asli yang dikeluarkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Agama Wonosobo ;----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon .
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |