Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2025/PA.Wsb Dewi Cahyani binti Muchibin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Cahyani binti Muchibin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 486/71/XII/2008 tertanggal 24 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, tidak sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
3. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Dewi Cahyani sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307136205910006 tertanggal 30 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK)  Pemohon  Nomor: 3307131204120004 tertanggal 06 Februari 2024, dan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 3307-LT-05112014-0026 tertanggal 05 November 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
4. Menyatakan nama ayah Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 486/71/XII/2008 tertanggal 24 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, tidak sesuai dengan nama ayah Pemohon yang sebenarnya;
5. Menyatakan nama Ayah Pemohon yang benar adalah Muchibin sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor: 3307131204120004 tertanggal 06 Februari 2024, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 3307-LT-05112014-0026  tertanggal 05 November 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo serta Surat Kematian Nomor: 41/X/2010 tertanggal 09 Oktober 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah Surendege;
6. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Deni Cahyani menjadi Dewi Cahyani;
7. Menetapkan merubah nama Ayah Pemohon  yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Muhibin menjadi Muchibin;
8. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak