INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
243/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Dewi Cahyani binti Muchibin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 243/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 486/71/XII/2008 tertanggal 24 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, tidak sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
3. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Dewi Cahyani sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307136205910006 tertanggal 30 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3307131204120004 tertanggal 06 Februari 2024, dan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 3307-LT-05112014-0026 tertanggal 05 November 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
4. Menyatakan nama ayah Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 486/71/XII/2008 tertanggal 24 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, tidak sesuai dengan nama ayah Pemohon yang sebenarnya;
5. Menyatakan nama Ayah Pemohon yang benar adalah Muchibin sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor: 3307131204120004 tertanggal 06 Februari 2024, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 3307-LT-05112014-0026 tertanggal 05 November 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo serta Surat Kematian Nomor: 41/X/2010 tertanggal 09 Oktober 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah Surendege;
6. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Deni Cahyani menjadi Dewi Cahyani;
7. Menetapkan merubah nama Ayah Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Muhibin menjadi Muchibin;
8. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |