INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
397/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Kasmiyati binti Amad Wahyudin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 397/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Ayah Pemohon yang benar adalah Amad Wahyudin;
3. Menyatakan data Pemohon (nama ayah pemohon) yang tertulis pada dokumen Akta Nikah Nomor: 670/71/XI/2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo tertanggal 25 November 2010 tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
4. Memberi izin kepada Pemohon untuk untuk melakukan perubahan data Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 670/71/XI/2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo tertanggal 25 November 2010;
5. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo;
6. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |