INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
123/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Dewi Rahayuningsih binti Sutrisno | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 123/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Dewi Rahayuningsih sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307116607790006 tertanggal 25-03-2025, Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3307112507240002 tertanggal 25-07-2024, dan Akta Kelahiran Pemohon denganNomor : 6041/Dis/2001 tertanggal 03-08-2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 26 Juli 1979 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307116607790006 tertanggal 25-03-2025, Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor: 3307112507240002 tertanggal 25-07-2024, dan dalam Akta Kelahiran PemohondenganNomor: 6041/Dis/2001 tertanggal 03-08-2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Dewi Rahayu Ningsih menjadi Dewi Rahayuningsih;
5. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari 11 Maret 1978 menjadi 26 Juli 1979;
6. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |