Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
430/Pdt.P/2025/PA.Wsb 1.Diyarto bin Tawi Reja
2.Untung binti Jasri
Untung binti Jasri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 430/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Diyarto bin Tawi Reja
2Untung binti Jasri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Untung binti Jasri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon l yang benar adalah Diyarto, nama ayah Pemohon I yang benar adalah Tawi Reja, serta Tempat Tanggal Lahir Pemohon l yang benar adalah Wonosobo, 12 April 1964;
3. Menyatakan tempat tanggal lahir Pemohon II yang benar adalah Wonosobo, 07 Juni 1966;
4. Menyatakan data pihak para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: 240/1913/IX/82 tertanggal 02 September 1982 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 240/1913/IX/82 tertanggal 02 September 1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo;
6. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo;
7. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak