Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2025/PA.Wsb Winasihun bin Mutohar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Winasihun bin Mutohar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 52/25/II/2012 tertanggal 20 Februari 2012  yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, tidak sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
3. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Winasihun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307040505880005 tertanggal 26 Juni 2025, Kartu Keluarga (KK)  Pemohon  Nomor: 3307041812140001 tertanggal 20 Juni 2025, dan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor  3307-LT-24022025-0005 tertanggal 24 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Nasihun menjadi Munasihun;
5. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
 
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak