INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
101/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Suratman bin Isbari alias Kadir | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 101/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama ISBARI yang tercatat dalam Kutipan akta Nikah Nomor: 256/45/VII/2001 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leksono I, Kabupaten Wonosobo tertanggal 19 Juli 2001 dengan nama KADIR adalah nama orang yang sama, yakni nama Ayah Pemohon;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 17 Januari 1975 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK);
4. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang tercatat 19 Januari 2001 dalam Kutipan Akta Nikah nomor: 256/45/VII/2001 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leksono I, Kabupaten Wonosobo tertanggal 19 Juli 2001 adalah tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon dalam Kutipan akta Nikah tersebut dari 19 Januari 1975 menjadi 17 Januari 1975;
6. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |