Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2026/PA.Wsb 1.Norkhamim bin Markum
2.Partini binti K.Muhyadin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2026/PA.Wsb
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Norkhamim bin Markum
2Partini binti K.Muhyadin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan data nama Pemohon I, data tanggal lahir Pemohon I dan data nama ayah Pemohon I dalam Kutipan Akta Nikah Para Pemohon dengan Nomor: 466/31/XI/1994 yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliwiro tertanggal 11 Nopember 1994, data nama Pemohon I yang semula tertulis SAKIMIN dirubah menjadi NORKHAMIM sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, KTP Pemohon I dan KK Para Pemohon, data tanggal lahir Pemohon I yang semula tertulis 04 Mei 1971 dirubah menjadi 01 Agustus 1970 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, KTP Pemohon I dan KK Para Pemohon, dan data nama ibu Pemohon I yang semula tertulis KEMI dirubah menjadi KEMINEM sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon I, dan Surat Kematian ibu Pemohon I dan KK Para Pemohon, data tanggal lahir Pemohon II yang semula tertulis 30 September 1976 dirubah menjadi 30 September 1977 sesuai dengan KTP, Kutipan Akta Kelahiran Pemohon II, dan KK Para Pemohon,  data nama ayah Pemohon II yang semula tertulis MUHTADIN dirubah menjadi K.MUHYADIN sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon II, KK Para Pemohon, dan Surat Kematian ayah Pemohon II, dan data nama ibu Pemohon II yang semula tertulis KARSIN dirubah menjadi KARSINI sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon II dan KK Para Pemohon;
  3. Membebankan biaya Perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau

 

Apabila Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak