INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 403/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Iswandi bin Tohari | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 403/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Iswandi;
3. Menyatakan nama Ayah Pemohon yang benar adalah Tohari;
4. Menyatakan tempat dan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah Wonosobo,22 April 1966;
5. Menyatakan nama Pemohon yang tertulis pada dokumen Akta Nikah/ Kutipan Akta Nikah Nomor: Pwn/537/04/I/89 tertanggal 13 januari 1989yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
6. Memberi izin kepada Pemohon untuk untuk melakukan perubahan nama yang tercatat pada dokumen Akta Nikah/ Kutipan Akta Nikah Nomor: Pwn/537/04/I/89 tertanggal 13 januari 1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo;
7. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo;
8. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
