Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
445/Pdt.P/2025/PA.Wsb Alimah binti Djohari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 445/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Alimah binti Djohari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, menyatakan sah perceraian yang dilakukan Pemohon dengan Sabar Al Akhmad Nur Salim bin Parjono tersebut sebagaimana pada akta cerai tanggal 03 Mei 2024 No: 0551/AC/2024/PA.Wsb yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Wonosobo;
3. Menyatakan nama ayah Pemohon yang tertulis pada Akta Cerai Pemohon tidak sesuai dengan sebenarnya;
4. Menetapkan merubah nama ayah Pemohon pada akta cerai Pemohon yang sebelumnya Johari menjadi Djohari;
5. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak