| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan nama Pemohon I yakni M. Sa’ad dengan M. Saad Pangat Mulyono adalah nama satu orang yang sama;
- Menyatakan data pihak Para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 267/12/V/2008 tertanggal 5 Mei 2008 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Para Pemohon yang tercatat pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 267/12/V/2008 tertanggal 5 Mei 2008 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang;
- Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |