Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 405/73/VII/2021 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tertanggal 29 Juli 2021 dengan nama PRASETIYA yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307091504960006 tertanggal 01 Oktober 2021, Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3307093009210007 tertanggal 30 September 2021, dan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3307-LT-15042011-0008 tertanggal 07 Mei 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
- Menetapkan nama isteri Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 405/73/VII/2021 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tertanggal 29 Juli 2021 dengan nama HERTIKA KUSTIN yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) isteri Pemohon dengan NIK: 3307084403960005 tertanggal 01 Oktober 2021, Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor: 3307093009210007 tertanggal 30 September 2021, dan dalam Akta Kelahiran isteri Pemohon dengan Nomor: 3039/TP/1998 tertanggal 10 Agustus 1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosoboadalah satu orang yang sama;
- Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |