Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
395/Pdt.P/2025/PA.Wsb Sukoyo bin Kirman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 395/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sukoyo bin Kirman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan sah perbaikan penulisan nama mempelai laki-laki dalam Kutipan Akta Nikah nomor : 307/44/IX/1991  yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo tertanggal 26 September 1991, dari yang semula tertulis “SUKIMAN” diperbaiki menjadi “SUKOYO”;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perbaikan penulisan nama Pemohon pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo sebagaimana dimaksud dalam penetapan ini ; 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; 
Atau
Apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak