INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 269/Pdt.P/2026/PA.Wsb | 1.Mukhamim bin Desan 2.Sopiyah binti Anwari |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 269/Pdt.P/2026/PA.Wsb | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Mukhamim;
3. Menyatakan nama ayah Pemohon I yang benar adalah Desan;
4. Menyatakan tanggal lahir Pemohon I yang benar adalah 02 April 1962;
5. Menyatakan tanggal lahir Pemohon II yang benar adalah 12 Juni 1964;
6. Menyatakan data pihak para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah Nomor: 8/08/IV/1985 tertanggal 15 April 1985 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
7. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 8/08/IV/1985 tertanggal 15 April 1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo;
8. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo;
9. Membebaskan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
