Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan wali Pemohon yang bernama H. SUWARJO bin H. ZAENURI UMAR dan H. MUSTANGIN bin H. ZAENURI UMAR sebagai wali adhol ;
- Mangizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama SEPTIAWAN PUJI RAHARJO bin BADRUDIN dengan wali hakim ;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kejajar untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut ;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya.
|