INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 430/Pdt.P/2025/PA.Wsb | 1.Diyarto bin Tawi Reja 2.Untung binti Jasri |
Untung binti Jasri | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 430/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon l yang benar adalah Diyarto, nama ayah Pemohon I yang benar adalah Tawi Reja, serta Tempat Tanggal Lahir Pemohon l yang benar adalah Wonosobo, 12 April 1964;
3. Menyatakan tempat tanggal lahir Pemohon II yang benar adalah Wonosobo, 07 Juni 1966;
4. Menyatakan data pihak para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: 240/1913/IX/82 tertanggal 02 September 1982 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 240/1913/IX/82 tertanggal 02 September 1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo;
6. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo;
7. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
