INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 333/Pdt.P/2026/PA.Wsb | 1.SLAMET MUJIONO bin YAENUDI alias ZAENUDI alias DJANUDI (Alm.) 2.SUWIYANTI binti ZAENUDI alias YAENUDI alias DJANUDI (Alm.); |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||
| Nomor Perkara | 333/Pdt.P/2026/PA.Wsb | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 08 Sep. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa YAENUDI alias ZAENUDI alias DJANUDI adalah satu orang yang sama, yaitu ayah kandung Para Pemohon;
3. Menyatakan bahwa BAWON alias NURIYAH adalah satu orang yang sama, yaitu ibu kandung Para Pemohon;
4. Menyatakan bahwa YAENUDI alias ZAENUDI alias DJANUDI telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 25 September 2002 di Dusun Kembaran, Desa Kembaran, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, dengan ahli waris: BAWON alias NURIYAH (istri), SLAMET MUJIONO dan SUWIYANTI (anak kandung);
5. Menyatakan bahwa BAWON alias NURIYAH telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 31 Juli 2007 di Desa Surengede, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, dengan ahli waris: SLAMET MUJIONO dan SUWIYANTI (anak kandung);
6. Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 770 m?2; (tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), tercatat dalam Buku C (Letter C) Desa Kembaran Nomor 98, Persil Nomor 75a, Kelas Desa I, atas nama "DJANUDI B. BAWON", dengan batas-batas sebelah Utara Irigasi, sebelah Timur tanah milik Labora, sebelah Selatan Irigasi, dan sebelah Barat tanah milik Kodar Muh. Zubaedi, adalah harta bawaan sekaligus harta peninggalan almarhumah BAWON alias NURIYAH;
7. Menetapkan SLAMET MUJIONO dan SUWIYANTI sebagai ahli waris yang sah dan berhak atas harta peninggalan tersebut menurut hukum kewarisan Islam;
8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
SUBSIDAIR
- Apabila Ketua Pengadilan Agama Wonosobo cq. Majelis Hakim berpendapat lain, Para Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terima kasih. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
