INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
74/Pdt.P/2025/PA.Wsb | 1.Romadhon Salimin bin Sirwandi 2.Watimah binti Sarman |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.P/2025/PA.Wsb | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah ROMADHON SALIMIN sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dengan NIK: 3307082804730003 tertanggal 23 September 2012, Kartu Keluarga (KK) para Pemohon Nomor: 3307081501080966 tertanggal 18 Desember 2019, dan Akta Kelahiran Pemohon I dengan Nomor : 3307-LT-21052018-0006 tertanggal 22 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan tahun lahir Pemohon II yang benar adalah 1980 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II dengan NIK: 3307086005830002 tertanggal 20 Juli 2020, Kartu Keluarga (KK) para Pemohon dengan Nomor: 3307081501080966 tertanggal 18 Desember 2019, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon II dengan Nomor: 5639/Disp/CS/1994 tertanggal 17 Januari 1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon I yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Salimin Al Romadlon menjadi Romadhon Salimin;
5. Menetapkan merubah tahun lahir Pemohon II yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari 1983 menjadi 1980;
6. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |