Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2025/PA.Wsb 1.Romadhon Salimin bin Sirwandi
2.Watimah binti Sarman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Romadhon Salimin bin Sirwandi
2Watimah binti Sarman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Alam Musyadad, S.Sy.Romadhon Salimin bin Sirwandi
2Alam Musyadad, S.Sy.Watimah binti Sarman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah ROMADHON SALIMIN sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dengan NIK: 3307082804730003 tertanggal 23 September 2012, Kartu Keluarga (KK) para Pemohon  Nomor: 3307081501080966 tertanggal 18 Desember 2019, dan Akta Kelahiran Pemohon I dengan Nomor : 3307-LT-21052018-0006  tertanggal 22 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan tahun lahir Pemohon II yang benar adalah 1980 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II dengan NIK: 3307086005830002 tertanggal 20 Juli 2020, Kartu Keluarga (KK) para Pemohon dengan Nomor: 3307081501080966 tertanggal 18 Desember 2019, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon II dengan Nomor: 5639/Disp/CS/1994  tertanggal 17 Januari 1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon I yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Salimin Al Romadlon menjadi Romadhon Salimin;
5. Menetapkan merubah tahun lahir Pemohon II yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari 1983 menjadi 1980;
6. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak