Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2025/PA.Wsb 1.Bejo bin Suryani
2.Marsiyah binti Cipto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Bejo bin Suryani
2Marsiyah binti Cipto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah BEJO sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307023112750015 tertanggal 24 Februari 2025, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307020511075448 tertanggal 24 Februari 2025, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon I Nomor : 5716/Dis/1995  tertanggal 23 Mei 1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan nama Pemohon II yang benar adalah MARSIYAH sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307025110790001 tertanggal 25 Januari 2013, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307020511075448 tertanggal 24 Februari 2025, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon II Nomor : 1208/Dis/1995  tertanggal 13 Maret 1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
4. Menyatakan nama Pemohon I dan nama Pemohon II yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 560/75/XI/94 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo tertanggal 20 November 1994 tidak sesuai dengan nama Pemohon I dan nama Pemohon II yang sebenarnya;
5. Menetapkan merubah nama Pemohon I yang tercacat dalam Kuitipan Akta Nikah tersebut dari BEJO ISYONO menjadi BEJO;
6. Menetapkan merubah nama Pemohon II yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari MARIYAH menjadi MARSIYAH;
7. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak