INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
69/Pdt.P/2025/PA.Wsb | 1.Bejo bin Suryani 2.Marsiyah binti Cipto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 69/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah BEJO sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307023112750015 tertanggal 24 Februari 2025, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307020511075448 tertanggal 24 Februari 2025, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon I Nomor : 5716/Dis/1995 tertanggal 23 Mei 1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan nama Pemohon II yang benar adalah MARSIYAH sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307025110790001 tertanggal 25 Januari 2013, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307020511075448 tertanggal 24 Februari 2025, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon II Nomor : 1208/Dis/1995 tertanggal 13 Maret 1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
4. Menyatakan nama Pemohon I dan nama Pemohon II yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 560/75/XI/94 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo tertanggal 20 November 1994 tidak sesuai dengan nama Pemohon I dan nama Pemohon II yang sebenarnya;
5. Menetapkan merubah nama Pemohon I yang tercacat dalam Kuitipan Akta Nikah tersebut dari BEJO ISYONO menjadi BEJO;
6. Menetapkan merubah nama Pemohon II yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari MARIYAH menjadi MARSIYAH;
7. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |