INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
245/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Eli Hartuti binti Mugiono | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 245/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | -- | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan anak yang bernama BASTIAN IBRAHIM, Umur 4 (empat) tahun 1 (satu) bulan, Tempat/Tanggal lahir : Wonosobo, 02 Juni 2021, Islam, Pendidikan PAUD adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
3. Menetapkan Pemohon (Eli Hartuti binti Mugiono) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama BASTIAN IBRAHIM, Umur 4 (empat) tahun 1 (satu) bulan, Tempat/Tanggal lahir : Wonosobo, 02 Juni 2021, Islam, Pendidikan PAUD;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau apa bila hakim Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |