Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
245/Pdt.P/2025/PA.Wsb Eli Hartuti binti Mugiono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 245/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1Eli Hartuti binti Mugiono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan anak yang bernama BASTIAN IBRAHIM, Umur 4 (empat) tahun 1 (satu) bulan, Tempat/Tanggal lahir : Wonosobo, 02 Juni 2021, Islam, Pendidikan PAUD  adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
3. Menetapkan Pemohon (Eli Hartuti binti Mugiono) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama BASTIAN IBRAHIM, Umur 4 (empat) tahun 1 (satu) bulan, Tempat/Tanggal lahir : Wonosobo, 02 Juni 2021, Islam, Pendidikan PAUD;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
 
Atau apa bila hakim Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak