| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan nama Pemohon I yakni Mutingin dengan M. Ahmad Mutingin adalah nama satu orang yang sama;
- Menyatakan nama ayah Pemohon II yang benar adalah Yaskhurodin;
- Menyatakan data pihak Para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 323/72/VI/2002 tertanggal 20 Juni 2002 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Para Pemohon yang tercatat pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 323/72/VI/2002 tertanggal 20 Juni 2002 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |