INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
38/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Nasiyono Ridlo alias Nasiyono bin Karto Wirono | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama Pemohon NASIYONO RIDLO yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 377/77/X/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tertanggal 17 Oktober 1997 dengan nama NASIYONO dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307082203760002 tertanggal 31 Januari 2025, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307081601081349 tertanggal 31 Januari 2025, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 11.515/Dis/1997. tertanggal 25 September 1997 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
3. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |