INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
70/Pdt.P/2025/PA.Wsb | 1.Tukiran alias Wahyudin bin Parso alias Panut 2.Siti Fadilah alias Maonah binti Muhtar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang tercatat TUKIRAN dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 061/18/V/85 yang dikelaurkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo tertanggal 07 Mei 1985 dengan nama WAHYUDIN adalah orang yang sama;
3. Menyatakan nama Pemohon II yang tercatat SITI FADILAH dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 061/18/V/85 yang dikelaurkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo tertanggal 07 Mei 1985 dengan nama MAONAH adalah orang yang sama;
4. Menyatakan nama Ayah Pemohon I yang tercatat PARSO dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 061/18/V/85 yang dikelaurkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo tertanggal 07 Mei 1985 dengan nama PANUT adalah orang yang sama;
5. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |