Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PA.Wsb Ahmadi Ngahadi alias Ngahadi bin Sumardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ahmadi Ngahadi alias Ngahadi bin Sumardi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon NGAHADI yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 105/57/V/85 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tertanggal 18 Mei 1985 dengan nama AHMADI NGAHADI dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dalam Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
3. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak