INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 436/Pdt.P/2025/PA.Wsb | 1.Kuat Saifudin bin Suyuti 2.Suyati binti Reja |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 436/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
2. Menetapkan sah perbaikan penulisan nama mempelai laki-laki dalam Kutipan Akta Nikah nomor: 65/34/V/1985 sebagaimana Surat Keterangan Menikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo nomor : B-1013/Kua.11.07.04/PW.01/11/2025 tertanggal 04 November 2025, dari yang semula tertulis “Kuwat” diperbaiki menjadi “Kuat Saifudin”, demikian pula nama mempelai wanita yang semula tertulis “Yati” diperbaiki menjadi “Suyati”, dan nama ayah mempelai wanita yang semula tertulis “Rejopawiro” diperbaiki menjadi “Reja”;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaksanakan perbaikan penulisan nama Pemohon pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo sebagaimana dimaksud dalam penetapan ini ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II ;
Atau Apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
