Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2026/PA.Wsb Mila Hermawati binti Muntako Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2026/PA.Wsb
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mila Hermawati binti Muntako
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan anak yang bernama RIFA TUSILMI, Umur 16 (Enam Belas) Tahun, Tempat/ Tanggal lahir: Wonosobo, 16-02-2010 dan AHMAD CHAIRUL AZZAM, Umur 6 (Enam) Tahun 3 (Tiga) Bulan, Tempat/ Tanggal Lahir: Wonosobo, 10-10-2019 adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, sekaligus ahli waris dari Ayah Kandung Tri Wahyono bin Sardi yang sah, dan berhak atas warisan berupa dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan ;
3. Menetapkan Pemohon (Mila Hermawati binti Muntako) adalah sebagai wali dari anak yang bernama RIFA TUSILMI, Umur 16 (Enam Belas) Tahun, Tempat/ Tanggal lahir: Wonosobo, 16-02-2010 dan AHMAD CHAIRUL AZZAM, Umur 6 (Enam) Tahun 3 (Tiga) Bulan, Tempat/ Tanggal Lahir: Wonosobo, 10-10-2019;
4. Menetapkan Pemohon (Mila Hermawati binti Muntako) untuk mewakili anak-anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam maupun di luar Pengadilan;
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Atau apa bila hakim Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak