Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.P/2025/PA.Wsb Asih binti Wiryadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 145/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asih binti Wiryadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah ASIH sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307155009910004 tertanggal 05 September 2012, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307150407110001 tertanggal 03 Desember 2024, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3307-LT03122024-0018 tertanggal 03 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan nama TOTOR AL ASIH yang tercatat dalam Kutipan akta Nikah Nomor: 304/35/XI/2010 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo tertanggal 24 November 2010 dengan nama ASIH adalah nama orang yang sama, yakni nama Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak