Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PA.Wsb Mufiatun Khikmah binti Dhomeri alias Domeri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Mufiatun Khikmah binti Dhomeri alias Domeri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama Ayah Pemohon Dhomeri yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 573/10/XII/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo tertanggal 04 Desember 1999 dengan nama Domeri dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3307111501081055 tertanggal 21 Januari 2025, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3307-LT-21012025-0008  tertanggal 21 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
3. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak