INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
162/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Rochimah binti Irwandi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 162/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Rochimah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307025608820004 tertanggal 25-01-2013, Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3307020511074393 tertanggal 14-11-2024, dan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 3307-LT-20012020-0001 tertanggal 20-01-2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 16 Agustus 1982 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307025608820004 tertanggal 25-01-2013, Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor: 3307020511074393 tertanggal 14-11-2024, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 3307-LT-20012020-0001 tertanggal 20-01-2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Rohimah menjadi Rochimah;
5. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari 15 Agustus 1981 menjadi 16 Agustus 1982;
6. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |