| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan tanggal lahir Pemohon I yang benar adalah 22 Desember 1967;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon II yang benar adalah 16 Mei 1970;
4. Menyatakan nama Pemohon II yang benar adalah Istiqomah;
5. Menyatakan data pihak para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Kutipan Akta Nikah Nomor: 416/14/XII/1988 tertanggal 07 Desember 1988 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
6. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 416/14/XII/1988 tertanggal 07 Desember 1988 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo;
7. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo;
8. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |