INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 388/Pdt.P/2026/PA.Wsb | 1.Ngardiyono bin Triyono 2.Mestiyanti binti Jawirono |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan Nama dalam Buku Nikah | ||||||
| Nomor Perkara | 388/Pdt.P/2026/PA.Wsb | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 27 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yakni Ngardi Al Ngardiono dengan Ngardiyono adalah nama satu orang yang sama;
3. Menyatakan nama Pemohon II yang benar adalah Mestiyanti;
4. Menyatakan tanggal lahir Pemohon I yang benar adalah 01 Juli 1972 dan tanggal lahir Pemohon II yang benar adalah 26 Oktober 1977;
5. Menyatakan data pihak Para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 487/34/X/2000 tertanggal 07 Oktober 2000 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
6. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Para Pemohon yang tercatat pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 487/34/X/2000 tertanggal 07 Oktober 2000 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo;
7. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo;
8. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
