INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 366/Pdt.P/2026/PA.Wsb | 1.Ahmat Dawut bin Ahmad Soleh 2.Isti Nurul Lutfah binti Taufik Rohman |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan Nama dalam Buku Nikah | ||||||
| Nomor Perkara | 366/Pdt.P/2026/PA.Wsb | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 13 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Wonosobo agar menerima, memeriksa dan memberikan Penetapan dalam permohonan ini, dan selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama ayah Pemohon I yang benar yakni Ahmat Dawut;
3. Menyatakan data pihak Para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 0423/022/XI/2018 tertanggal 15 November 2018 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
4. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Para Pemohon yang tercatat pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 0423/022/XI/2018 tertanggal 15 November 2018 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo;
5. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo;
6. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
