| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon l yang benar adalah Slamet Ibrohim dan menyatakan nama Pemohon II yang benar adalah Listiyani;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon I yang benar adalah 13 Desember 1980 dan menyatakan tanggal lahir Pemohon II yang benar adalah 06 Juni 1985;
4. Menyatakan data pihak para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah Nomor: 012/12/I/2002 tertanggal 07 Januari 2002 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 012/12/I/2002 tertanggal 07 Januari 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo;
6. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo;
7. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |