| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan nama Pemohon I yakni Siswanto dengan Agus adalah nama satu orang yang sama;
- Menyatakan tempat dan tanggal lahir Pemohon I yang benar adalah Magetan, 30 Oktober 1983;
- Menyatakan data pihak Para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 0429/027/VIII/2019 tertanggal 07 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Para Pemohon yang tercatat pada Dokumen Akta Nikah/Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 0429/027/VIII/2019 tertanggal 07 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo;
- Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |