Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
251/Pdt.P/2026/PA.Wsb 1.Marjuki bin Kramadikara
2.Kijem binti Muhsin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 251/Pdt.P/2026/PA.Wsb
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Marjuki bin Kramadikara
2Kijem binti Muhsin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Marjuki dan tanggal lahir Pemohon I yang benar adalah 02 Oktober 1950, serta nama ayah Pemohon I yang benar adalah Kramadikara;
  3. Menyatakan nama Pemohon II yang benar adalah Kijem dan tanggal lahir Pemohon II yang benar adalah 04 November 1960, serta nama ayah Pemohon II yang benar adalah Muhsin
  4. Menyatakan nama data pihak Para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 150/49/IV/1975 yang dibuktikan dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: Kk.11.7.10/PW.01/54/2013 tertanggal 28 Oktober 2013 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  5. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak Para Pemohon yang tercatat pada Dokumen Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 150/49/IV/1975 yang dibuktikan dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: Kk.11.7.10/PW.01/54/2013 tertanggal 28 Oktober 2013 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo;
  6. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo;
  7. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.

Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak