Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
383/Pdt.P/2025/PA.Wsb Iin Tri Atmini bin Hadi Sismanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 383/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Iin Tri Atmini bin Hadi Sismanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan sah perbaikan penulisan nama mempelai wanita dalam Kutipan Akta Nikah nomor : 144/19/V/2004 tertanggal 27 Mei 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Selomerto, dari yang semula tertulis “TRIYATMINI“ diperbaiki menjadi “IIN TRI ATMINI”;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perbaikan penulisan nama Pemohon pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo sebagaimana dimaksud dalam penetapan ini ; 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; 
Atau
Apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak