INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
103/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Waras Muadzin bin Suyono | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 103/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Waras Muadzin sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307030407800007 tertanggal 26 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3307031711070269 tertanggal 14 Maret 2025, dan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 3307-LT-14032025-0008 tertanggal 14 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang benar adalah 04 Juli 1980 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK: 3307030407800007 tertanggal 26 Agustus 2012, Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor: 3307031711070269 tertanggal 14 Maret 2025, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 3307-LT-14032025-0008 tertanggal 14 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo adalah satu orang yang sama;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Waras Muadin menjadi Waras Muadzin;
5. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari 15 Desember 1981 menjadi 04 Juli 1980;
6. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |