INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
124/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Muh An’nas bin Dul Asror | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 124/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Muh An’nas sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307152508880002 tertanggal 03 September 2018, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3307-LT-29082018-0010 tertanggal 30 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 166/01/VIII/2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo tertanggal 11 Agustus 2011 tidak sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Muhamad Anas menjadi Muh An’nas;
5. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang tercatat 25 Agustus 1988 dalam Kutipan Akta Nikah nomor: 166/01/VIII/2011 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo tertanggal 11 Agustus 2011 adalah tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
6. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon dalam Kutipan akta Nikah tersebut dari 25 Agustus 1988 menjadi 26 Agustus 1988;
7. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |