Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
124/Pdt.P/2025/PA.Wsb Muh An’nas bin Dul Asror Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 124/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muh An’nas bin Dul Asror
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Muh An’nas sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 3307152508880002 tertanggal 03 September 2018, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3307-LT-29082018-0010 tertanggal 30 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
3. Menyatakan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 166/01/VIII/2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo tertanggal 11 Agustus 2011 tidak sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
4. Menetapkan merubah nama Pemohon yang tercacat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut dari Muhamad Anas menjadi Muh An’nas;
5. Menyatakan tanggal lahir Pemohon yang tercatat 25 Agustus 1988 dalam Kutipan Akta Nikah nomor: 166/01/VIII/2011 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo tertanggal 11 Agustus 2011 adalah tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
6. Menetapkan merubah tanggal lahir Pemohon dalam Kutipan akta Nikah tersebut dari 25 Agustus 1988 menjadi 26 Agustus 1988;
7. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak