INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 238/Pdt.P/2026/PA.Wsb | 1.Kris Sugiantoro bin Suyitno 2.Anik Ernawati binti Sartono |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 238/Pdt.P/2026/PA.Wsb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon I yang benar adalah Kris Sugiantoro dan tanggal lahir Pemohon I yang benar adalah 07 Maret 1984;
3. Menyatakan nama Ayah Pemohon II yang benar adalah Sartono;
4. Menyatakan data pihak para Pemohon yang tertulis pada Dokumen Kutipan Akta Nikah Nomor: 450/74/VII/2002 tertanggal 19 Juli 2002, yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
5. Memberi izin kepada para Pemohon untuk melakukan perubahan data pihak para Pemohon yang tercatat pada dokumen Kutipan Akta Nikah Nomor: 450/74/VII/2002 tertanggal 19 Juli 2002, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo;
6. Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo;
7. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
