Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA WONOSOBO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
377/Pdt.P/2025/PA.Wsb Khutomah binti Sayuti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 377/Pdt.P/2025/PA.Wsb
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Khutomah binti Sayuti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Khutomah dan nama Suami Pemohon yang benar adalah Suryanto;
3. Menyatakan data pihak Pemohon yang tertulis pada dokumen Akta Nikah Nomor: 572/33/II/80 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo tertanggal 23 Februari 1980 tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
4. Memberi izin kepada Pemohon untuk untuk melakukan perubahan data pihak Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 572/33/II/80 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo tertanggal 23 Februari 1980;
5. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo;
6. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak