INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
377/Pdt.P/2025/PA.Wsb | Khutomah binti Sayuti | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 377/Pdt.P/2025/PA.Wsb | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan nama Pemohon yang benar adalah Khutomah dan nama Suami Pemohon yang benar adalah Suryanto;
3. Menyatakan data pihak Pemohon yang tertulis pada dokumen Akta Nikah Nomor: 572/33/II/80 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo tertanggal 23 Februari 1980 tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
4. Memberi izin kepada Pemohon untuk untuk melakukan perubahan data pihak Pemohon yang tercatat pada dokumen Akta Nikah Nomor: 572/33/II/80 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo tertanggal 23 Februari 1980;
5. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo;
6. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan Agama Wonosobo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |